Minggu, 05 April 2009

Saksi

Dalam berbagai hal posisi saksi memang sangat menentukan, sehingga tidaklah mengherankan jika sebuah persaksian dalam hukum Islam begitu penting. Jika tanpa adanya saksi maka ada kemungkinan menghukum orang yang tidak bersalah dan  membebaskan orang yang bersalah. Dari sahih muslim Rasulullah bersabda bahwa mengawali pengadilan harus di awali dengan sumpah dan saksi dan sebaik baiknya saksi adalah yang memberi keterangan sebelum diminta.

 

Ada sebuah kisah yang mengatasi ketiadaan saksi dengan kecerdikan, tetapi hal ini belum tentu bisa diterapkan pada saat sekarang, hanya sekedar renungan yang diambil masih dalam sahih muslim

 

Hadis riwayat Abu Hurairah ra.: Dari Nabi saw. beliau bersabda: Ketika dua orang wanita sedang bersama anak mereka, tiba-tiba datanglah seekor serigala membawa anak salah seorang dari mereka. Lalu wanita yang satu berkata kepada yang lain: Yang dibawa lari serigala itu adalah anakmu. Yang lain mengatakan: Tidak, anakmulah yang dibawa. Lalu mereka berdua meminta keputusan kepada Nabi Dawud as., lalu ia memutuskan untuk wanita yang lebih tua. Kemudian keluarlah keduanya menghadap Sulaiman bin Dawud as. dan menceritakan perkara itu kepadanya. Sulaiman berkata: Ambilkanlah pisau, aku akan membelahnya untuk kalian berdua. Maka berkatalah wanita yang lebih muda: Semoga Allah tidak merahmatimu (janganlah dia dipotong), ia adalah anaknya! Maka Sulaiman memutuskan untuk yang lebih muda. (Shahih Muslim No.3245)

 

Tidak ada satu muslim pun yang tidak pernah menjadi saksi. Saksi yang jelas nanti harus kita pertanggung jawabkan adalah saksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah

 

Renungan Pendek -Jakarta 06/04/09